Sebelum Kita bisa menggunakan Layanan E-SPTPD, hal pertama yang harus diperhatikan adalah akun.
Kita harus memiliki akun untuk bisa menggunakan Layanan E-SPTPD.
lalu, Bagaimana kita bisa mendapatkan akun ?
Masuk Halaman Login / Halaman Utama Pengguna, lalu tekan tombol "Daftar" pada bagian bawah
Pastikan memasukkan data diri dengan sebenar-benarnya, karena pendaftaran akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu sebelum akun dapat digunakan.
setelah proses pendaftaran selesai proses selanjutnya adalah verifikasi yang dilakukan oleh petugas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan (maksimal 1 hari kerja).
setelah akun telah diaktivasi, kita akan bisa menggunakan Layanan E-SPTPD ini.