SPTPD Pajak Hiburan
Setelah Login, maka pilih menu "Formulir - Pajak Hiburan".
Lalu Klik "Tambah" untuk menambahkan / mengisi SPTPD baru
masuk
Setelah mengisi formulir Lalu Klik "Simpan", maka kita akan mendapatkan ID Billing.
Selanjutnya ID Billing tersebut bisa dibayarkan melalui Layanan Bank Jatim (Teller, M-Banking atau Internet Banking).